
Giat Monev Satgas Covid 19 di Perusahaan Oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok bersama Kepala Bidang HI tanggal 10 Maret 2021
Giat Monev Satgas Covid 19 di Perusahaan Oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok bersama Kepala Bidang HI tanggal 10 Maret 2021
Pelayanan mediasi di dinas Tenaga Kerja Kota Depok Tahun 2021
Link untuk pendaftaran dan informasi Lowongan kerja
FORUM PERANGKAT DAERAH ADALAH FORUM ANTAR PEMANGKU KEPENTINGAN STAKES HOLDERS. DALAM RANGKA MENYUSUN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH PADA TINGKAT KECAMATAN DALAM RANGKA MELAKUKAN PENAJAMAN, PENYELARASAN, KLARIFIKASI DAN KESEPAKATAN USULAN RENCANA KEGIATAN PEMBANGUNAN, YANG DIINTEGRASIKAN DENGAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH KOTA DEPOK.
FORUM PERANGKAT DAERAH MERUPAKAN BAGIAN PENTING PADA PROSES PERENCANAAN PEMBANGUNAN MELALUI PENDEKATAN PROSES PERENCANAAN YANG BERSIFAT PARTISIPATIF YANG BERARTI MELIBATKAN BERBAGAI PEMANGKU KEPENTINGAN, POLITIS KARENA HARUS MENTERJEMAHKAN VISI DAN MISI KEPALA DAERAH KE DALAM DOKUMEN PERENCANAAN PERANGKAT DAERAH DAN ATAS BAWAH KARENA FORUM PERANGKAT DAERAH WAJIB MELAKUKAN SINKRONISASI BERBAGAI USULAN YANG BERASAL DARI BERBAGAI STAKEHOLDER TERMASUK YANG BERASAL DARI MASYARAKAT DENGAN PROGRAM PRIORITAS KOTA, PROPINSI MAUPUN NASIONAL.
SECARA SUBSTANSI, PERENCANAAN WAJIB MEMPUNYAI TEMA YANG HOLISTIK DALAM MENCAPAI SASARAN PRIORITAS SEHINGGA PERLU ADA KOORDINASI DENGAN BERBAGAI LEMBAGA TERKAIT, KEGIATAN PEMBANGUNAN HARUS DIRENCANAKAN SECARA TERINTEGRASI DAN HARUS JELAS LOKASINYA
Hari/Tanggal | : | Kamis, 27 Februari 2020 |
Waktu | : | Pukul 08.30 WIB |
Tempat | : | Hotel Savero |
SESUAI DENGAN TARGET DALAM RPJMD, DI TAHUN 2020 KOTA DEPOK HARUS MENDAPAT PREDIKAT SAKIP MINIMAL BB, DAN TARGET ITU HARUS DI DUKUNG OLEH SEMUA PERANGKAT DAERAH, LANGKAH-LANGKAH YANG HARUS DILAKUKAN ADALAH PERBAIKI DOKUMEN PERENCANAAN, JAGA KONSISTENSI ANTARA DOKUMEN PERENCANAAN MULAI DARI RPJMD, RENSTRA, RENJA, RKPD DAN DOKUMEN PENGANGGARAN,SERTASECARA EFEKTIF MELAKUKAN PENGENDALIAN DAN EVALUASI.
KENAPA PREDIKAT SAKIP INI MENJADI PENTING, KARENA HASIL EVALUASI TERSEBUT DAPAT MENUNJUKAN TINGKAT EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI PENGGUNAAN ANGGARAN SUATU PERANGKAT DAERAH DENGAN CAPAIAN HASIL KINERJANYA DALAM RANGKA UNTUK MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG AKUNTABEL DAN BERORIENTASI HASIL. UNTUK ITU PERLU ADA UPAYA YANG KOMPREHENSIF DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN SAKIP DI PERANGKAT DAERAH.
Penyusunan Rencana Strategis sebagai bagian dari Sistem Manajemen Pembangunan yang tidak terlepas dari Landasan/Acuan Hukum Peraturan-Perundangan yang berlaku, baik berupa Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri yang terkait serta Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota. Adapun Peraturan-Perundangan yang menjadi Landasan Hukum Penyusunan Rencana Strategis Perubahan Dinas Tenaga Kerja Tahun 2016-2021.
Maksud Penyusunan Rencana Strategis Perubahan (RENSTRA-Perubahan) Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, antara lain adalah sebagai berikut :
Adapun tujuan Penyusunan RENSTRA Perubahan Dinas Tenaga Kerja Kota Depok ini adalah :
Sistematika Penulisan
Sistematika Penulisan Rencana Strategis (RENSTRA) Perubahan Dinas Tenaga Kerja Kota Depok Tahun 2016-2021
Memuat informasi tentang Peran (Tugas dan Fungsi) Dinas Tenaga Kerja Kota Depok dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, mengulas secara ringkas sumber daya yang dimiliki dalam Penyelenggaraan Tugas dan Fungsinya, mengemukakan Capaian-capaian penting yang telah dihasilkan melalui pelaksanaan Renstra Dinas Tenaga Kerja Kota Depok selama 2 (dua) tahun dalam periode 5 (lima) tahunan ini, mengemukakan Capaian Program Prioritas Dinas Tenaga Kerja Kota Depok yang telah dihasilkan melalui pelaksanaan RPJMD selama 2 (dua) tahun ini sebelum ada perubahan , dan mengulas hambatan-hambatan utama yang masih dihadapi dan dinilai perlu diatasi melalui Renstra SKPD;
ISU-ISU STRATEGIS
Memuat permasalahan-permasalahan pelayanan Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, telaahan visi, misi dan program KDH terpilih, telaahan Renstra K/L, telaahan terhadap RTRW dan penentuan isu-isu strategis;.
VISI, MISI , TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGIS , DAN KEBIJAKAN Menjelaskan tentang rumusan pernyataan Visi dan Misi Dinas Tenaga Kerja sejalan dengan Tugas Pokok dan Fungsi yang terkait dengan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah . Selain itu disajikan rumusan pernyataan Tujuan dan Sasaran serta Strategi dan Kebijakan Dinas Tenaga Kerja dalam lima tahun mendatang.
RENCANA PROGRAM, KEGIATAN
Pada Bab V ini mengemukakan Rencana Program dan Kegiatan sebagai penjabaran operasional dari Tujuan dan Sasaran yang telah ditetapkan beserta Indikator Kinerjanya, baik Indikator Keluaran/Output sebagai Indikator Kinerja Kegiatan maupun Indikator Hasil/Outcome sebagai Indikator Kinerja Program, serta Pendanaan Indikatif selama periode 5 (lima) tahunan yang ditampilkan dalam bentuk narasi dan tabel.
INDIKATOR KINERJA
Bab ini menyajikan Indikator kinerja Dinas Tenaga Kerja yang secara langsung menunjukkan Kinerja yang akan dicapai dalam lima tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian visi dan misi Dinas Tenaga Kerja Kota Depok. Indikator Kinerja ini sebagai acuan dalam Pengukuran dan Penilaian Pencapaian Kinerja Dinas Tenaga Kerja Kota Depok.
PENUTUP
Dalam bab Penutup ini memuat kesimpulan Program dan Kegiatan yang akan dilaksanakan sebagai acuan langkah kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Dinas Tenaga Kerja Kota Depok dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan bidang tugasnya dan sebagai panduan bagi Stakesholder lainnya dalam menilai dan mengawasi Kinerja Dinas Tenaga Kerja untuk kepentingan Pembinaan dan Peningkatan Kinerja Dinas pada tahun-tahun yang datang.
Tugas dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja
Berdasarkan Peraturan Walikota Depok 103 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Dinas Tenaga Kerja termasuk dalam lembaga teknis daerah dan merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah yang tugasnya melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik dan dengan fungsi:
Perumusan kebijakan teknis bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
Adapun Fungsi Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, adalah sebagai berikut :
Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Dinas sesuai dengan Rencana Strategis (Renstra) Kota; |
Pelaksanaan kebijakan, perencanaan, pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan, pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur, pembinaan pelatihan dan produktivitas tenaga kerja, pembinaan dan penempatan tenaga kerja dalam negeri dan luar negeri, pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenagakerja serta pembinaan ketenagakerjaan; |
Perumusan Kebijakan Teknis dibidang Tenaga Kerja; |
Pembinaan, pengawasan dan pengendalian urusan kesekretariatan, kepegawaian dan rumah tangga Dinas; |
Pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan bidang teknis meliputi bidang Pelatihan Produktifitas dan Penempatan Tenaga Kerja, bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja; |
Pembinaan pengawasan dan pengendalian penggunaan anggaran Dinas; |
Pembinaan, pengawasan dan pengendalian akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP); Pembinaan, pengawasan dan pengendalian produk hukum sesuai dengan bidang tugasnya; Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan bidang tugasnya. |
Gambar 2.1 Struktur Organisasi Dinas Tenaga Kerja Kota Depok
STRUKTUR ORGANISASI DINAS TENAGA KERJA KOTA DEPOK
BURSA KERJA DINAS TENAGA KERJA KOTA DEPOK
dilaksanakan tanggal 12-13 Desember tahun 2018 di D Mall Jl Margonda Kota Depok
sedangkan sasaran yang ingin dicapai melalui penyelenggaraan pembangunan bidang Ketenagakerjaan adalah meningkatnya jumlah tenagakerja yang produktif dan berkualitas dalam hubungan kerja yang harmonis dan saling menguntungkan.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan penyampaian informasi dari pengguna Tenaga kerja ke Pencari kerja atau sebaliknya pengguna tenaga kerja yang kesulitan menemukan informasi mengenai tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan dapat terfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak baik pencari kerja maupun pengguna tenaga kerja di Kota Depok.
Dapat menyerap Tenaga Kerja Baru sehingga jumlah angka pengangguran mampu di tekan dan menurun, dengan demikian pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dapat naik.
Himpunan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan (Petikan)
Daftar Isi
Kep-16/men/2001 tanggal 15 Febuari 2001 Tentang tata cara
Pencatatan serikat pekerja/serikat buruh……………………… 34
Kep-201/Men/2001 Tanggal 10 Desember 2001 Tentang Keterwakilan Dalam kelembagaan hubungan Industrial……………………….. 50
Indonesia Nomor: Kep-187/Men/X/2004 tanggal 4 Oktober 2004
Tentang Iuran Anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh……………….. 56
KETENAGA KERJAAN…………………………………………………………………… 85
012/PUU-I/2003 Tanggal 28 Oktober 2004 Atas Hak Uji Materiil terkait
Pasal 158; Pasal 159; dan Pasal 160 Ayat (1), Pasal 170; Pasal 171; Pasal 186; Pasal 137 dan pasal 138 Ayat (1) Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Terhadap Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945……………………………………………………………. 157
Indonesia nomor: SE.13/Men/SJ-HK/I/2005 Tanggal 7 Januari 2005 Tentang Putusan Mahkamah konstitusi Republik Indonesia atas hak uji Materil Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 Tentang KetenagaKerjaan Terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945………………………………………………………………………………… 171
nomor: 115/PUU-VII/2009 Atas uji materil terkait pasal 120 Ayat(1),(2) dan (3) Undang-undang nomor 13 tahun 2003 Tentang KetenagaKerjaan Terhadap undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945….. 172
perlindunganUpah………………………………………………………………………. 356
Pekerja…………………………………………………………………………………………….. 361
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
BUKU KETIGA
TENTANG PERJANJIAN
BAB VIIA
TENTANG PERJANJIAN UNTUK MELAKUKAN PEKERJAAN
BAGIAN 1
Ketentuan Umum
1601 Selain persetujuan untuk menyelenggarakan beberapa jasa yang diatur oleh ketentuan-ketentuan khusus untuk itu dan oleh syarat-syarat yang diperjanjikan,dan bila ketentuan-ketentuan yang syarat-syarat ini tidak ada, persetujuan yang diatur menurut kebiasaan, ada dua macam persetujuan, dengan mana pihak ke satu mengikat diri untuk mengerjakan suatu pekerjaan bagi pihak lain dengan menerima upah, yakni: perjanjian kerja dan perjanjian pemborongan kerja.
1601a. Perjanjian kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu Buruh,mengikatkan diri untuk menyerahkan tenaganya pada pihak lain,yaitu majikan, dengan upah selama waktu yang tertentu.
1601b. Perjanjian pemborongan kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu pemborong, mengikatkan diri untuk menyelesaikan suatu pekerjaan bagi pihak lain,yaitu pemberi tugas, dengan harga yang ditentukan.
1601c. Jika suatu persetujuan mengandung sifat-sifat suatu perjanjian kerja dan persetujuan lain,maka baik ketentuan-ketentuan mengenai perjanjian kerja maupun ketentuan-ketentuan mengenai persetujuan lain yang sifatnya terkandung didalamnya, keduanya berlaku; jika ada pertentangan antara kedua jenis ketentuan tersebut, maka yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan mengenai perjanjian kerja.
Jika pemborongan kerja diikuti dengan beberapa persetujuan sejenis itu, meskipun tiap kali dengan suatu selang waktu, atau jika pada waktu persetujuan dibuat, ternyata maksud kedua belah pihak membuat beberapa persetujuan secara demikian ialah supaya pemborongan-pemborongan itu dapat dipandang sebagai suatu perjanjian kerja, maka peraturan-peraturan mengenai perjanjian kerja harus berlaku bagi semua persetujuan ini, baik bagi semua persetujuan itu secara serempak maupun bagi masing-masing persetujuan secara sendiri-sendiri, kecuali ketentuan-ketentuan dalam bagian 6 pada bab ini.
Akan tetapi bila dalam hal demikian persetujuan yang pertama hanya diadakan untuk percobaan saja, maka persetujuan demikian harus dianggap mengandung sifat pemborongan kerja dan segala ketentuan dalam bab 6 itu berlaku baginya.
Bagian 2
Perjanjian kerja pada umumnya
1601d. Bila perjanjian kerja diadakan secara tertulis,maka biaya aktanya dan perongkosan lainnya harus ditanggung majikan.
1601e. Jika pada waktu membuat perjanjian di berikan dan diterima uang panjar,maka kedua belah pihak tidak boleh membatalkan perjanjian itu dengan membiarkan uang panjar itu ditangan buruh (penerima panjar) atau dengan mengembalikan uang panjar itu kepada majikan (pemberi panjar). Uang panjar hanya dapat dikurangkan dari upah,jika perjanjian kerja diadakan untuk waktu lebih dari 3 bulan atau untuk waktu yang tak ditentukan dan ternyata berjalan selama lebih dari 3 bulan.
1601f. Mengenai perjanjian kerja yang diadakan oleh seorang perempuan yang bersuami sebagai buruh,undang-undang menganggap perempuan itu telah memperoleh izin suaminya. Tanpa bantuan suaminya ia boleh melakukan segala perbuatan perjanjian itu, termasuk membayar segala penagihan dan menghadap hakim. Ia berhak menerima atau menuntut apa saja yang disebut dalam perjanjian kerja untuk kepentingan keluarganya.
1601g. Anak yang belum dewasa mampu membuat perjanjian kerja sebagai buruh, jika ia dikuasakan untuk itu oleh walinya menurut undang-undang,baik dengan lisan maupun dengan tulisan. Surat kuasa lisan hanya berlaku untuk membuat suatu perjanjian kerja tertentu. Jika anak yang belum dewasa belum berusia 18 tahun, maka kuasa itu harus diberika dihadapan majikan atau orang yang mewakilinya.
Kuasa tersebut tidak dapat diberikan dengan bersyarat. Jika kuasa diberikan secara tertulis,maka anank yang belum dewasa itu wajib menyerahkan surat kuasanya kepada majikan,yang harus segera menyampaikan suatu salinan yang ditanda tangani kepada anak yang belum dewasa itu dan pada waktu berakhirnya hubungan kerja,mengembalikan surat kuasa tersebut kepada anak yang belum dewasa tersebut atau orang-orang yang medapat hak dari padanya.
Sekedar tidak secara tegas dikecualikan dengan syarat-syarat tertentu dalam kuasa yang telah diberikan itu, anak yang belum dewasa,tanpa mengurangi ketentuan alinea ke 3 pasal 1603f. Namun demikian, ia tidak dapat menghadap pengadilan tanpa dibantu oleh walinya menurt undang-undang, kecuali bagi pengadilan ternyata bahwa wali tersebut tidak mampu menyatakan kehendaknya.
1601h. Jika anak yang belum dewasa, yang belum mampu membuat suatu perjanjian kerja, telah membuat perjanjian kerja dan karna itu selama 6 minggu telah melakukan pekerjaan pda majikan tanpa rintangan dari walinya menurut undang-undang, maka ia dianggap telah diberi kuasa dengan lisan oleh walinya untuk membuat perjanjian kerja itu. 1601i. Suatu perjanjian kerja antar suami istri adalah batal.
1601j. Suatu reglemen(peraturan perusahaan) yang ditetapkan majikan hanya mengikat buruh, jika buruh telah menyatakan setuju dengan reglemen itu dan juga telah memenuhi syarat-syarat berikut:
Penyerahan dan pembaca reglemen didepartemen tenaga kerja diselenggarakan dengan Cuma-Cuma. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan reglemen itu dengan Cuma-Cuma. Tiap perjanjian yang bertentangan dengan suatu ketentuan pasal ini,adalah batal.
1601k. Jika selama hubungan kerja ditetapkan suatu reglemen suatu reglemen baru atau diubah reglemen yang telah ada, maka reglemen baru atau reglemen yang telah diubah itu hanya mengikat buruh bila satu eksemplar lengkap rancangannya, sebelum ditetapkan,disediakan selama sewaktu-waktu dengan Cuma-Cuma untuk dibaca oleh buruh sehingga ia dapat mempertimbangkan isinya dengan seksama. Jika buruh, setelah reglemen baru atau reglemen yang di ubah itu ditetapkan tidak dapat menyetujui, maka dalam waktu 4 minggu sesudah mengetahui penetapan itu, ia dapat menuntut di muka pengadilan, supaya perjanjian kerja dibatalkan.
Setelah mendengar pihak lawan atau memanggilnya secara sah, pengadilan memtus pada tingkatan terakhir dan mengabulkan tuntutan buruh, kecuali jika ia perpendapat bahwa buruh tidak begitu dirugikan oleh reglemen baru atau reglemen yang telah diubah. Dalam menunggu putusan pengadilan dan bila tuntutan ditolak, hubungan kerja berlangsung terus sedangkan reglemen baru atau reglemen yang diubah itu sah sejak berlaku.
Dalam hal tuntutan dikabulkan,pengadilan akan menetapkan pada saat mana hubungan kerja akan berakhir, dan buruh berhak atas suatu ganti rugi sebagai mana ditentukan pada pasal 1693 q dalam pemutusan hubungan kerja oleh majikan.
1601l. Suatu pernyataan dari pihak buruh bahwa ia mengikat diri untuk menyetujian tiap reglemen yang akan ditetapkan oleh majikan dikemudian hari atau tiap perubahan dalam suatu reglemen yang telah ada, adalah batal.
1601m. Dan ketentuan-ketentuan dalam reglemen itu, orang hanya boleh menyimpang jika ada ada perjanjian khusus yang tertulis mengenai hal itu
1601n. Setiap perjanjian antara majikan dan buruh yang bertentangan dengan suatu perjanjian perubahan kolektif yang mengikat kedua belah pihak satu sama lain, dapat dibatalkan atas tuntutan masing-masing dan mereka yang bersama-sama menjadi pihak dalam perjanjian perburuhan kolektif itu, kecuali pihak majikan.
Yang dimaksud dengan perjanjian perburuhan kolektif adalah suatu peraturan yang dibuat oleh seorang majikan atau lebih, atau suatu perkumpulan majikan atau lebih yang merupakan badan hukum yang disatu pihak, dari suatu serikat buruh atau lebih yang merupakan suatu badan hukum dilain pihak, tentang syarat-syarat kerja yang harus di indahkan suatu membuat suatu perjanjian kerja.
1601o. Untuk menghitung upah sehari yang ditetapkan dalam bentuk uang maka dalam bab ini satu hari ditetapkan 10 jam, satu minggu 6 hari,satu bulan 25 hari, dan satu tahun 300 hari. Jika upah seluruhnya atau sebagian ditetapkan dengan cara lain dan cara menurut jangka waktu, mangka sebagai upah harian yang ditetapkan dalam jumlah uang harus diambil digunakan ukuran seperti itu maka sebagai upah harus diambil upah yang bisa untuk pekerjaan yang paling mirip dalam hal sifat, tempat dan waktu.
(Resme Buku Himpunan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan)