Tentang

Website Dinas Tenaga Kerja Kota Depok


Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan masukkan maupun keluhan.

Visi dan Misi

Visi

Visi Kota Depok "Kota Depok yang Maju, Berbudaya dan Sejahtera"

Misi

Misi : 1. Meningkatkan Pembangunan Infrastruktur Berbasis Teknologi dan Berwawasan Lingkungan. 2. Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik yang Modern dan Partisipatif. 3. Mewujudkan Masyarakat yang Religius dan Berbudaya Berbasis Kebhinekaan dan Ketahanan Keluarga.4. Mewujudkan Masyarakat yang Sejahtera, Mandiri, dan Berdaya Saing5. Mewujudkan Kota yang Sehat, Aman, Tertib dan Nyaman

Landasan Hukum

Type Dokumen

Struktur Organisasi

Nama Pegawai Jabatan Instansi Alamat Telp Detail
ROMI DHANU SAPTOAJI Pengadministrasi Umum DINAS TENAGA KERJA Gedung Dibaleka II Komplek Balaikota Depok Lantai 8, Jl. Margonda Raya No. 54 Depok (021) 29402280 Detail
HAMZAH FAHRUROZI SE Bendahara DINAS TENAGA KERJA Gedung Dibaleka II Komplek Balaikota Depok Lantai 8, Jl. Margonda Raya No. 54 Depok (021) 29402280 Detail
TEGUH APRIAWAN SE Pengelola Keuangan DINAS TENAGA KERJA Gedung Dibaleka II Komplek Balaikota Depok Lantai 8, Jl. Margonda Raya No. 54 Depok (021) 29402280 Detail
MUHAMMAD WILDAN JUSAL SH Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya DINAS TENAGA KERJA Gedung Dibaleka II Komplek Balaikota Depok Lantai 8, Jl. Margonda Raya No. 54 Depok (021) 29402280 Detail
KIYAT SUBARDI S.Sos Pengantar Kerja Ahli Muda DINAS TENAGA KERJA Gedung Dibaleka II Komplek Balaikota Depok Lantai 8, Jl. Margonda Raya No. 54 Depok (021) 29402280 Detail
AGUS MUNAJAT Pengelola Keuangan DINAS TENAGA KERJA Gedung Dibaleka II Komplek Balaikota Depok Lantai 8, Jl. Margonda Raya No. 54 Depok (021) 29402280 Detail
YUDI SAPUTRA SE Kepala Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian pada Sekretariat Dinas Tenaga Kerja DINAS TENAGA KERJA Gedung Dibaleka II Komplek Balaikota Depok Lantai 8, Jl. Margonda Raya No. 54 Depok (021) 29402280 Detail
MUCHSIN MAWARDI S.Ip,S.Sos,M.Si Sekretaris pada Dinas Tenaga Kerja DINAS TENAGA KERJA Gedung Dibaleka II Komplek Balaikota Depok Lantai 8, Jl. Margonda Raya No. 54 Depok (021) 29402280 Detail
FIRNY IKHLAS MOERIAWANI A.Md Pengelola Keuangan DINAS TENAGA KERJA Gedung Dibaleka II Komplek Balaikota Depok Lantai 8, Jl. Margonda Raya No. 54 Depok (021) 29402280 Detail
IDA LAHENAWATI S.Sos M.Si Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda DINAS TENAGA KERJA Gedung Dibaleka II Komplek Balaikota Depok Lantai 8, Jl. Margonda Raya No. 54 Depok (021) 29402280 Detail
WEWEN Pengadministrasi Umum DINAS TENAGA KERJA Gedung Dibaleka II Komplek Balaikota Depok Lantai 8, Jl. Margonda Raya No. 54 Depok (021) 29402280 Detail
RUDIYANTO Pengelola Pemanfaatan Barang Milik Daerah DINAS TENAGA KERJA Gedung Dibaleka II Komplek Balaikota Depok Lantai 8, Jl. Margonda Raya No. 54 Depok (021) 29402280 Detail
RIYANTI S.Sos Analis Sumber Daya Manusia Aparatur DINAS TENAGA KERJA Gedung Dibaleka II Komplek Balaikota Depok Lantai 8, Jl. Margonda Raya No. 54 Depok (021) 29402280 Detail
SRI REJEKI SE, MM Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja DINAS TENAGA KERJA Gedung Dibaleka II Komplek Balaikota Depok Lantai 8, Jl. Margonda Raya No. 54 Depok (021) 29402280 Detail
DUDI S.Sos Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda DINAS TENAGA KERJA Gedung Dibaleka II Komplek Balaikota Depok Lantai 8, Jl. Margonda Raya No. 54 Depok (021) 29402280 Detail
MEIDI HENDIANTO GUNAWAN S.Sos Pengantar Kerja Ahli Muda DINAS TENAGA KERJA Gedung Dibaleka II Komplek Balaikota Depok Lantai 8, Jl. Margonda Raya No. 54 Depok (021) 29402280 Detail
IRVAN BUDIANA Pengadministrasi Umum DINAS TENAGA KERJA Gedung Dibaleka II Komplek Balaikota Depok Lantai 8, Jl. Margonda Raya No. 54 Depok (021) 29402280 Detail
MUTHMAINNAH S.H Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda DINAS TENAGA KERJA Gedung Dibaleka II Komplek Balaikota Depok Lantai 8, Jl. Margonda Raya No. 54 Depok (021) 29402280 Detail
JUNIZAR SYARIFUL HIDAYAT SE Kepala Sub Bagian Keuangan Dan Aset pada Sekretariat Dinas Tenaga Kerja DINAS TENAGA KERJA Gedung Dibaleka II Komplek Balaikota Depok Lantai 8, Jl. Margonda Raya No. 54 Depok (021) 29402280 Detail
RETANTI SS Analis Bahan Pemberdayaan dan Penyelenggaraan DINAS TENAGA KERJA Gedung Dibaleka II Komplek Balaikota Depok Lantai 8, Jl. Margonda Raya No. 54 Depok (021) 29402280 Detail
MUSTAKIM S. Sos Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja DINAS TENAGA KERJA Gedung Dibaleka II Komplek Balaikota Depok Lantai 8, Jl. Margonda Raya No. 54 Depok (021) 29402280 Detail
SYARIFAH MARIAM Pengadministrasi Umum DINAS TENAGA KERJA Gedung Dibaleka II Komplek Balaikota Depok Lantai 8, Jl. Margonda Raya No. 54 Depok (021) 29402280 Detail
LIZATA FANANI HASAN A.Md. Pengelola Keuangan DINAS TENAGA KERJA Gedung Dibaleka II Komplek Balaikota Depok Lantai 8, Jl. Margonda Raya No. 54 Depok (021) 29402280 Detail
IKMAL HANANTO S.Sos Pengantar Kerja Ahli Muda DINAS TENAGA KERJA Gedung Dibaleka II Komplek Balaikota Depok Lantai 8, Jl. Margonda Raya No. 54 Depok (021) 29402280 Detail
RESI YANTI NASARI SE, M.Ec.Dev Analis Bimbingan Teknis dan Bantuan Teknis DINAS TENAGA KERJA Gedung Dibaleka II Komplek Balaikota Depok Lantai 8, Jl. Margonda Raya No. 54 Depok (021) 29402280 Detail
Dr. SIDIK MULYONO B.Eng.,M.Eng Kepala Dinas Tenaga Kerja DINAS TENAGA KERJA Gedung Dibaleka II Komplek Balaikota Depok Lantai 8, Jl. Margonda Raya No. 54 Depok (021) 29402280 Detail
MEGA APRILA S.Kom Analis Bahan Peningkatan Produktivitas DINAS TENAGA KERJA Gedung Dibaleka II Komplek Balaikota Depok Lantai 8, Jl. Margonda Raya No. 54 Depok (021) 29402280 Detail
NYAYU RIZKITA NOVELIA MAHGALENA LUKMAN SE, MM Analis Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan DINAS TENAGA KERJA Gedung Dibaleka II Komplek Balaikota Depok Lantai 8, Jl. Margonda Raya No. 54 Depok (021) 29402280 Detail
DEWI PRATIWI S.Pd Penyusun Laporan Keuangan DINAS TENAGA KERJA Gedung Dibaleka II Komplek Balaikota Depok Lantai 8, Jl. Margonda Raya No. 54 Depok (021) 29402280 Detail
FARADIBHA SKM Analis Bahan Penguatan dan Pemberdayaan Kelembagaan Pelatihan DINAS TENAGA KERJA Gedung Dibaleka II Komplek Balaikota Depok Lantai 8, Jl. Margonda Raya No. 54 Depok (021) 29402280 Detail
IRAWATI PRASTIANINGSIH S.H. Analis Bahan Pengupahan DINAS TENAGA KERJA Gedung Dibaleka II Komplek Balaikota Depok Lantai 8, Jl. Margonda Raya No. 54 Depok (021) 29402280 Detail
EKI KUSUMADEWI S.Hum. Pengantar Kerja Ahli Pertama DINAS TENAGA KERJA Gedung Dibaleka II Komplek Balaikota Depok Lantai 8, Jl. Margonda Raya No. 54 Depok (021) 29402280 Detail
RENDI NOVALIA S.I.P Analis Bahan Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial DINAS TENAGA KERJA Gedung Dibaleka II Komplek Balaikota Depok Lantai 8, Jl. Margonda Raya No. 54 Depok (021) 29402280 Detail
ROMMY ROY KURNIAWAN A.Md Analis Advokasi dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi DINAS TENAGA KERJA Gedung Dibaleka II Komplek Balaikota Depok Lantai 8, Jl. Margonda Raya No. 54 Depok (021) 29402280 Detail
ANTON Pengadministrasi Umum DINAS TENAGA KERJA Gedung Dibaleka II Komplek Balaikota Depok Lantai 8, Jl. Margonda Raya No. 54 Depok (021) 29402280 Detail
dr. TRI ASTUTI YENIRETNOWATI MKKK Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas dan Bina Lembaga Pelatihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja DINAS TENAGA KERJA Gedung Dibaleka II Komplek Balaikota Depok Lantai 8, Jl. Margonda Raya No. 54 Depok (021) 29402280 Detail
MEYRINA PRONITYASTUTI S.Hum, M.Pd Penyuluh Tenaga Kerja DINAS TENAGA KERJA Gedung Dibaleka II Komplek Balaikota Depok Lantai 8, Jl. Margonda Raya No. 54 Depok (021) 29402280 Detail
SHINTA ANDARI KUSUMA S.Kom Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi Dan Pelaporan pada Sekretariat Dinas Tenaga Kerja DINAS TENAGA KERJA Gedung Dibaleka II Komplek Balaikota Depok Lantai 8, Jl. Margonda Raya No. 54 Depok (021) 29402280 Detail

Tugas Pokok dan Fungsi

Jabatan Tugas Pokok & Fungsi
Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja

            Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan penempatan tenaga kerja, perluasan kerja dan transmigrasi.

            Untuk menyelenggarakan tugasnya, bidang Penempatan dan Perluasan Kerja menyelenggarakan fungsi: 

           1) Penyusunan rencana kerja penempatan dan perluasan kerja mengacu pada rencana strategis Dinas;

           2) Penyusunan program peningkatan penempatan dan perluasan kerja;

           3) Penyusunan petunjuk teknis operasional penetapan dan perluasan kerja;

           4) Pengoordinasian informasi pasar kerja, penerbitan AK-1 dan penyaluran tenaga kerja;

           5) Pengoordinasian layanan dan pembinaan terhadap Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), Bursa Kerja Khusus (BKK) dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI);

           6) Pengoordinasian verifikasi penerbitan Izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA);

           7) Pembinaan tenaga kerja disable;

           8) Pelaksanaan evaluasi penempatan dan perluasan kerja dan transmigrasi;

           9) Pelaporan pelaksanaan penempatan dan perluasan kerja dan transmigrasi;

         10) Pengoordinasian kerjasama dan kemitraan penempatan dan perluasan kerja dan transmigrasi;

         11) Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

           Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja membawahi Koordinator Jabatan Fungsional dalam kelompok:

            1) Penempatan Tenaga Kerja; dan

            2) Perluasan Tenaga Kerja dan Transmigrasi.



Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, dan Bina Lembaga Pelatihan Kerja

           Bidang Pelatihan, Produktivitas dan Bina Lembaga Pelatihan Kerja mempunyai tugas, merencanakan melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan pelatihan, produktivitas dan bina lembaga pelatihan kerja.

            Untuk menyelenggarakan tugasnya, bidang Pelatihan, Produktivitas dan Bina Lembaga Pelatihan Kerja menyelenggarakan fungsi: 

           1) Penyusunan rencana kerja bidang Pelatihan, Produktivitas dan Bina Lembaga Pelatihan Kerja mengacu pada rencana strategis Dinas;

          2) Penyusunan program peningkatan pada bidang Pelatihan, Produktivitas dan Bina Lembaga Pelatihan Kerja;

          3) Penyusunan petunjuk teknis pada bidang Pelatihan, Produktivitas dan Bina Lembaga Pelatihan Kerja;

          4) Pelaksanaan pelatihan berbasis kompetensi, pelatihan berbasis masyarakat, pelatihan kewirausahaan, pemagangan dalam negeri, sertifikasi serta produktivitas dan bina lembaga pelatihan kerja;

          5) Pelaksanaan evaluasi pada bidang Pelatihan, Produktivitas dan Bina Lembaga Pelatihan Kerja;

          6) Pelaksanaan pelaporan pada bidang Pelatihan, Produktivitas dan Bina Lembaga Pelatihan Kerja;

          7) Pelaksanaan fasilitasi pemberian persetujuan kepada program pemagangan mandiri dalam negeri;

          8) Pelaksanaan konsultansi produktivitas pada perusahaan kecil dan pengukuran produktivitas tingkat Daerah kota;

          9) Pelaksanaan pemberian rekomendasi penyelenggaraan perizinan/pendaftaran lembaga pelatihan kerja;

        10) Pembinaan, pengendalian dan fasilitasi akreditasi lembaga pelatihan kerja;

        11) Pelaksanaan koordinasi/kerjasama dan kemitraan pelatihan, produktivtas dan bina lembaga pelatihan kerja dengan tenaga ahli/unit/organisasi/lembaga/instansi lain tingkat kota/kabupaten, provinsi dan pusat; dan

        12) Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas fungsi.

           Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Bidang Pelatihan, Produktivitas dan Bina Lembaga Pelatihan Kerja membawahi Koordinator Jabatan Fungsional dalam kelompok:

            1) Pelatihan dan Pemagangan;

            2) Produktivitas dan Bina Lembaga Pelatihan Kerja.

Kepala Bidang Hubungan Industrial

           Bidang hubungan industrial mempunyai tugas mempersiapkan kegiatan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha, pengusaha dengan pemerintah, serta dengan lembaga terkait lainnya.

            Untuk menyelenggarakan tugasnya, bidang hubungan industrial menyelenggarakan fungsi: 

           1) Menyusun rencana kerja bidang hubungan industrial mengacu pada strategis Dinas;

          2) Koordinasi dan verifikasi proses pelayanan pengesahan dokumen peraturan perusahaan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama;

           3) Koordinasi pelaksanaan deteksi dini terhadap potensi dan mediasi perselisihan di perusahaan, mogok kerja, dan penutupan perusahaan;

          4) Pelaksanaan fasilitas pembentukan dan pemberdayaan lembaga kerjasama bipartit di perusahaan;

          5) Melaksanaan evaluasi dan monitoring terhadap kegiatan bidang hubungan industrial;

          6) Menyusun laporan hasil kerja hubungan industrial kepada pimpinan; dan

          7) Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang, tugas dan fungsi pada hubungan industrial.

           Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kepala Bidang Hubungan Industrial membawahi Koordinator Jabatan Fungsional dalam kelompok:

        1) Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (P3HI);

        2) Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos).

Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset

Sub Bagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan penatausahaan aset Dinas.

Untuk melaksanakan tugas, Sub Bagian Keuangan dan Aset menyelenggarakan fungsi:

1) Pengumpulan, pengolahan data dan informasi, inventarisasi permasalahan-permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan urusan keuangan dan aset;

2) Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan sub bagian;

3) Penyelenggaraan keuangan dan penatausahaan aset Dinas;

4) Penyiapan bahan kebijakan dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan keuangan, penatausahaan administrasi keuangan yang meliputi evaluasi semester dan pertanggungjawaban;

5) Penyiapan bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan pengadaan, inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan perlengkapan/sarana kerja dan barang daerah;

6) Penyimpanan berkas-berkas keuangan dan pengadministrasian dokumen dalam rangka pelayanan administrasi keuangan di lingkungan Dinas;

7) Pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja sub bagian; dan

8) Pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh Sekretaris.


Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan

          Bagian perencanaan, evaluasi dan pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas.

            Untuk melaksanakan tugas pokok, Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: 

           1) Penyusunan program kerja sub bagian sesuai dengan program kerja sekretariat;

           2) Pengumpulan, pengolahan data dan informasi, menginventarisasi permasalahan-permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan tugas-tugas urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan;

3) Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan sub bagian;

4) Pengoordinasian penyusunan bahan-bahan kebijakan dari bidang;

5) Penyelenggaraan analisis dan pengembangan kinerja Dinas;

6) Pelaksanaan penyusunan rencana strategis Dinas;

7) Pelaksanaan penyusunan rencana anggaran Dinas;

8) Penyusunan program kerja tahunan Dinas;

9) Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Dinas;

10) Penghimpunan bahan-bahan RPJPD dan RPJMD Dinas sebagai bahan penyusunan RPJPD dan RPJMD Kota;

11) Penghimpunan bahan-bahan LPPD dan LPPD Akhir Masa Jabatan RPJMD Dinas Tenaga Kerja sebagai bahan penyusunan LPPD dan LPPD Akhir Masa Jabatan ;

12) Penghimpunan bahan-bahan LKPJ akhir tahun dan akhir masa jabatan Wali Kota;

13) Pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja sub bagian; dan

14) Pelaksanaan tugas lainnya sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh pimpinan.


Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian Dinas.

Untuk melaksanakan tugas, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:

1) Penyusunan program kerja sub bagian sesuai dengan program kerja sekretariat;

2) Penginventarisasian permasalahan-permasalahan serta melaksanakan pemecahan yang berkaitan dengan tugas-tugas urusan umum;

3) Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan sub bagian;

4) Pelaksanaan administrasi kepegawaian;

5) Pengoordinasian analisis beban kerja, kepegawaian dan jabatan fungsional;

6) Pelaksanaan pelayanan naskah dinas, kearsipan, perpustakaan;

7) Pelaksanaan penerimaan tamu, kehumasan/pemberitaan media terkait kegiatan Dinas, pemberian informasi dan komunikasi, dan protokoler;

8) Penyelenggaraan kebutuhan perlengkapan sarana kerja Dinas;

9) Pelaksanaan pemeliharaan perlengkapan sarana kerja, dan kendaraan Dinas;

10) Pelaksanaan fasilitasi perjalanan Dinas;

11) Pelaksanaan kebersihan dan keamanan kantor serta pelayanan kerumahtanggaan lainnya;

12) Penyelenggaraan analisis dan pengembangan kinerja sub bagian dan pengoordinasian analisis dan pengembangan kinerja Dinas; dan

13) Pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh pimpinan.


Sekretaris Dinas

        Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum, pengoordinasian perencanaan dan evaluasi serta pengelolaan keuangan Dinas. Untuk melaksanakan tugas, sekretariat menyelenggarakan fungsi:          

1)    Penyusunan program kerja sekretariat sesuai dengan rencana strategis Dinas;

2)     Penghimpunan dan pengolahan data, penyusunan rencana strategis Dinas;

3)     Penyelenggaraan administrasi umum; 

4)    Penyusunan evaluasi dan laporan;

5)    Penyelenggaraan upaya pemecahan masalah kesekretariatan;

6)    Pengoordinasian upaya pemecahan masalah kesekretariatan dan Dinas;

7)    Penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan Sekretariat;

8)    Pengoordinasian perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas;

9)     Penyelenggaraan urusan umum, kepegawaian, kerumahtanggaan, dan aset Dinas;

10)    Pengelolaan keuangan Dinas;

11)    Penyelenggaraan analisis dan pengembangan kinerja sekretariat;

12)    Pengoordinasian analisis dan pengembangan kinerja Dinas; dan

13)    Pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh pimpinan.


Kepala Dinas

            Kepala Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi. Untuk  melaksanakan  tugas, Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi:

1.       Pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyusunan rencana strategis Dinas sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
2.       Perumusan kebijakan, penyelenggaraan, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia serta pengawasan bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
3.       Pelaksanaan kebijakan, penyelenggaraan, pemantauan dan evaluasi serta pengawasan bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
4.       Pembinaan, pengawasan dan pengendalian urusan kesekretariatan, kepegawaian dan rumah tangga Dinas;
5.       Pembinaan, pengawasan, pengendalian dan koordinasi kegiatan bidang teknis, meliputi bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Bidang Pelatihan dan Produktivitas, dan Bidang Penempatan Kerja, Perluasan Kerja dan Transmigrasi;
6.       Pembinaan pengawasan dan pengendalian penggunaan anggaran Dinas;
7.       Pembinaan, pengawasan dan pengendalian akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
8.       Pembinaan, pengawasan dan pengendalian produk hukum sesuai dengan bidang tugasnya; dan
9.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Wali Kota sesuai dengan bidang tugasnya.