Website Dinas Tenaga Kerja Kota Depok
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan masukkan maupun keluhan.
Website Dinas Tenaga Kerja Kota Depok
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan masukkan maupun keluhan.
Visi Kota Depok "Kota Depok yang Maju, Berbudaya dan Sejahtera"
Misi : 1. Meningkatkan Pembangunan Infrastruktur Berbasis Teknologi dan Berwawasan Lingkungan. 2. Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik yang Modern dan Partisipatif. 3. Mewujudkan Masyarakat yang Religius dan Berbudaya Berbasis Kebhinekaan dan Ketahanan Keluarga.4. Mewujudkan Masyarakat yang Sejahtera, Mandiri, dan Berdaya Saing5. Mewujudkan Kota yang Sehat, Aman, Tertib dan Nyaman
Type | Dokumen |
---|
Nama Pegawai | Jabatan | Instansi | Alamat | Telp | Detail |
---|
Jabatan | Tugas Pokok & Fungsi |
---|---|
Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja | Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan penempatan tenaga kerja, perluasan kerja dan transmigrasi. Untuk menyelenggarakan tugasnya, bidang Penempatan dan Perluasan Kerja menyelenggarakan fungsi: 1) Penyusunan rencana kerja penempatan dan perluasan kerja mengacu pada rencana strategis Dinas; 2) Penyusunan program peningkatan penempatan dan perluasan kerja; 3) Penyusunan petunjuk teknis operasional penetapan dan perluasan kerja; 4) Pengoordinasian informasi pasar kerja, penerbitan AK-1 dan penyaluran tenaga kerja; 5) Pengoordinasian layanan dan pembinaan terhadap Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), Bursa Kerja Khusus (BKK) dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI); 6) Pengoordinasian verifikasi penerbitan Izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA); 7) Pembinaan tenaga kerja disable; 8) Pelaksanaan evaluasi penempatan dan perluasan kerja dan transmigrasi; 9) Pelaporan pelaksanaan penempatan dan perluasan kerja dan transmigrasi; 10) Pengoordinasian kerjasama dan kemitraan penempatan dan perluasan kerja dan transmigrasi; 11) Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja membawahi Koordinator Jabatan Fungsional dalam kelompok: 1) Penempatan Tenaga Kerja; dan 2) Perluasan Tenaga Kerja dan Transmigrasi. |
Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, dan Bina Lembaga Pelatihan Kerja | Bidang Pelatihan, Produktivitas dan Bina Lembaga Pelatihan Kerja mempunyai tugas, merencanakan melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan pelatihan, produktivitas dan bina lembaga pelatihan kerja. Untuk menyelenggarakan tugasnya, bidang Pelatihan, Produktivitas dan Bina Lembaga Pelatihan Kerja menyelenggarakan fungsi: 1) Penyusunan rencana kerja bidang Pelatihan, Produktivitas dan Bina Lembaga Pelatihan Kerja mengacu pada rencana strategis Dinas; 2) Penyusunan program peningkatan pada bidang Pelatihan, Produktivitas dan Bina Lembaga Pelatihan Kerja; 3) Penyusunan petunjuk teknis pada bidang Pelatihan, Produktivitas dan Bina Lembaga Pelatihan Kerja; 4) Pelaksanaan pelatihan berbasis kompetensi, pelatihan berbasis masyarakat, pelatihan kewirausahaan, pemagangan dalam negeri, sertifikasi serta produktivitas dan bina lembaga pelatihan kerja; 5) Pelaksanaan evaluasi pada bidang Pelatihan, Produktivitas dan Bina Lembaga Pelatihan Kerja; 6) Pelaksanaan pelaporan pada bidang Pelatihan, Produktivitas dan Bina Lembaga Pelatihan Kerja; 7) Pelaksanaan fasilitasi pemberian persetujuan kepada program pemagangan mandiri dalam negeri; 8) Pelaksanaan konsultansi produktivitas pada perusahaan kecil dan pengukuran produktivitas tingkat Daerah kota; 9) Pelaksanaan pemberian rekomendasi penyelenggaraan perizinan/pendaftaran lembaga pelatihan kerja; 10) Pembinaan, pengendalian dan fasilitasi akreditasi lembaga pelatihan kerja; 11) Pelaksanaan koordinasi/kerjasama dan kemitraan pelatihan, produktivtas dan bina lembaga pelatihan kerja dengan tenaga ahli/unit/organisasi/lembaga/instansi lain tingkat kota/kabupaten, provinsi dan pusat; dan 12) Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas fungsi. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Bidang Pelatihan, Produktivitas dan Bina Lembaga Pelatihan Kerja membawahi Koordinator Jabatan Fungsional dalam kelompok: 1) Pelatihan dan Pemagangan; 2) Produktivitas dan Bina Lembaga Pelatihan Kerja. |
Kepala Bidang Hubungan Industrial | Bidang hubungan industrial mempunyai tugas mempersiapkan kegiatan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha, pengusaha dengan pemerintah, serta dengan lembaga terkait lainnya. Untuk menyelenggarakan tugasnya, bidang hubungan industrial menyelenggarakan fungsi: 1) Menyusun rencana kerja bidang hubungan industrial mengacu pada strategis Dinas; 2) Koordinasi dan verifikasi proses pelayanan pengesahan dokumen peraturan perusahaan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama; 3) Koordinasi pelaksanaan deteksi dini terhadap potensi dan mediasi perselisihan di perusahaan, mogok kerja, dan penutupan perusahaan; 4) Pelaksanaan fasilitas pembentukan dan pemberdayaan lembaga kerjasama bipartit di perusahaan; 5) Melaksanaan evaluasi dan monitoring terhadap kegiatan bidang hubungan industrial; 6) Menyusun laporan hasil kerja hubungan industrial kepada pimpinan; dan 7) Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang, tugas dan fungsi pada hubungan industrial. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kepala Bidang Hubungan Industrial membawahi Koordinator Jabatan Fungsional dalam kelompok: 1) Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (P3HI); 2) Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos). |
Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset | Sub Bagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan penatausahaan aset Dinas. Untuk melaksanakan tugas, Sub Bagian Keuangan dan Aset menyelenggarakan fungsi: 1) Pengumpulan, pengolahan data dan informasi, inventarisasi permasalahan-permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan urusan keuangan dan aset; 2) Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan sub bagian; 3) Penyelenggaraan keuangan dan penatausahaan aset Dinas; 4) Penyiapan bahan kebijakan dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan keuangan, penatausahaan administrasi keuangan yang meliputi evaluasi semester dan pertanggungjawaban; 5) Penyiapan bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan pengadaan, inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan perlengkapan/sarana kerja dan barang daerah; 6) Penyimpanan berkas-berkas keuangan dan pengadministrasian dokumen dalam rangka pelayanan administrasi keuangan di lingkungan Dinas; 7) Pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja sub bagian; dan 8) Pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh Sekretaris. |
Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan |
|
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian Dinas. Untuk melaksanakan tugas, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: 1) Penyusunan program kerja sub bagian sesuai dengan program kerja sekretariat; 2) Penginventarisasian permasalahan-permasalahan serta melaksanakan pemecahan yang berkaitan dengan tugas-tugas urusan umum; 3) Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan sub bagian; 4) Pelaksanaan administrasi kepegawaian; 5) Pengoordinasian analisis beban kerja, kepegawaian dan jabatan fungsional; 6) Pelaksanaan pelayanan naskah dinas, kearsipan, perpustakaan; 7) Pelaksanaan penerimaan tamu, kehumasan/pemberitaan media terkait kegiatan Dinas, pemberian informasi dan komunikasi, dan protokoler; 8) Penyelenggaraan kebutuhan perlengkapan sarana kerja Dinas; 9) Pelaksanaan pemeliharaan perlengkapan sarana kerja, dan kendaraan Dinas; 10) Pelaksanaan fasilitasi perjalanan Dinas; 11) Pelaksanaan kebersihan dan keamanan kantor serta pelayanan kerumahtanggaan lainnya; 12) Penyelenggaraan analisis dan pengembangan kinerja sub bagian dan pengoordinasian analisis dan pengembangan kinerja Dinas; dan 13) Pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh pimpinan. |
Sekretaris Dinas | Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum, pengoordinasian perencanaan dan evaluasi serta pengelolaan keuangan Dinas. Untuk melaksanakan tugas, sekretariat menyelenggarakan fungsi: 1) Penyusunan program kerja sekretariat sesuai dengan rencana strategis Dinas; 2) Penghimpunan dan pengolahan data, penyusunan rencana strategis Dinas; 3) Penyelenggaraan administrasi umum; 4) Penyusunan evaluasi dan laporan; 5) Penyelenggaraan upaya pemecahan masalah kesekretariatan; 6) Pengoordinasian upaya pemecahan masalah kesekretariatan dan Dinas; 7) Penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan Sekretariat; 8) Pengoordinasian perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas; 9) Penyelenggaraan urusan umum, kepegawaian, kerumahtanggaan, dan aset Dinas; 10) Pengelolaan keuangan Dinas; 11) Penyelenggaraan analisis dan pengembangan kinerja sekretariat; 12) Pengoordinasian analisis dan pengembangan kinerja Dinas; dan 13) Pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh pimpinan. |
Kepala Dinas |
|