Apel Pelaksanaan Monitoring THR Karyawan Perusahaan di Kota Depok
Dinas Tenaga
Kerja Kota Depok menggelar apel pelaksanaan monitoring THR karyawan perusahaan
yang diikuti oleh ASN/Non ASN Bidang Hubungan Industrial, Polres, Serikat
Pekerja, Pengusaha dan Kadin, BPS, Akademisi, OPD (Bappeda, Disdagin). Apel ini
dipimpin oleh Kepala Dinas Kota Depok, Dr. Ir. Sidik Mulyono, M.Eng.
Monitoring ini dibagi menjadi 6 tim, yang masing-masing
tim terdiri dari pemerintah kota Depok (diwakili oleh Disnaker, Disdagin,
Bappeda), Apindo, SP/SB, dan Polres. Tim monitoring ini untuk memastikan bahwa
THR karyawan dibayarkan oleh perusahaan. Monitoring ini dilaksanakan selama 3
hari, diharapkan semua perusahaan membayarkan THR karyawannya, sesuai arahan
Kadisnaker.