Apel Pelaksanaan Monitoring THR Karyawan Perusahaan di Kota Depok


Dinas Tenaga Kerja Kota Depok menggelar apel pelaksanaan monitoring THR karyawan perusahaan yang diikuti oleh ASN/Non ASN Bidang Hubungan Industrial, Polres, Serikat Pekerja, Pengusaha dan Kadin, BPS, Akademisi, OPD (Bappeda, Disdagin). Apel ini dipimpin oleh Kepala Dinas Kota Depok, Dr. Ir. Sidik Mulyono, M.Eng.

Monitoring ini dibagi menjadi 6 tim, yang masing-masing tim terdiri dari pemerintah kota Depok (diwakili oleh Disnaker, Disdagin, Bappeda), Apindo, SP/SB, dan Polres. Tim monitoring ini untuk memastikan bahwa THR karyawan dibayarkan oleh perusahaan. Monitoring ini dilaksanakan selama 3 hari, diharapkan semua perusahaan membayarkan THR karyawannya, sesuai arahan Kadisnaker.