Supervisi Penerapan Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)
Dinas Tenaga Kerja Kota Depok menyelenggarakan kegiatan Supervisi Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia tentang Penerapan Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) sebagai upaya meningkatkan kualitas tata kelola dan kepatuhan administrasi lembaga pelatihan kerja di Kota Depok.
Kegiatan yang berlangsung di ruang Edelweis Lt. 5 Balaikota Depok ini diikuti oleh para pengelola dan perwakilan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dari berbagai wilayah di Kota Depok. Supervisi ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif terkait prosedur perizinan, mekanisme pendaftaran, serta standar penyelenggaraan pelatihan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, peserta mendapatkan pembinaan dan penjelasan teknis mengenai pentingnya legalitas lembaga, peningkatan mutu pelatihan, hingga tata kelola administrasi yang baik guna mendukung terciptanya tenaga kerja yang kompeten dan siap bersaing di dunia kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, drg. Nessi Annisa Handari berharap kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan LPK dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat.
“Kami berharap seluruh LPK dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan pelatihan kerja serta memenuhi seluruh ketentuan administrasi dan perizinan yang berlaku, sehingga mampu mencetak tenaga kerja yang profesional dan berdaya saing,” ujarnya.
Melalui kegiatan supervisi ini, Dinas Tenaga Kerja Kota Depok menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan kompetensi tenaga kerja sekaligus menciptakan ekosistem pelatihan kerja yang tertib, profesional, dan berkualitas di Kota Depok.





